Indonesia dan Singapura Perkuat Kemitraan Pasar Karbon yang Adil

Indonesia dan Singapura menandatangani dua perjanjian pada Senin lalu untuk memperkuat tata kelola pasar karbon yang adil dan berintegritas tinggi, serta memperluas kerja sama lingkungan hidup. Langkah ini memperkuat aksi iklim berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Paris.

Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Indonesia, Moh Jumhur Hidayat, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, serta Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan dan Perindustrian, Gan Kim Yong.

Nota kesepahaman (MoU) pertama membentuk kerangka kerja yang lebih luas untuk kerja sama perlindungan lingkungan. MoU kedua menciptakan dasar bagi kerja sama bilateral mengenai kredit karbon berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Paris.

Kemitraan ini bertujuan memperkuat mitigasi perubahan iklim sambil memastikan pasar karbon memberikan integritas lingkungan, keadilan iklim, dan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

“MoU ini merupakan kerangka kerja induk yang nantinya akan diikuti dengan kerja sama yang lebih operasional. Mulai dari perubahan iklim, pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara, ekonomi sirkuler, hingga tata kelola karbon,” kata Jumhur.

“Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi kedua negara sambil memperkuat upaya bersama mengatasi tantangan lingkungan global,” tambahnya.

Jumhur mengatakan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong transformasi ekonomi hijau Indonesia.

Dua perjanjian ini akan menjadi dasar penting untuk melindungi ekosistem lintas batas sambil mempercepat mitigasi iklim melalui tata kelola karbon yang adil dan berintegritas tinggi.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Indonesia dan Singapura akan memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pelatihan pegawai negeri sipil, penelitian bersama, pertukaran tenaga ahli teknis, dan proyek percontohan. Upaya ini bertujuan meningkatkan ketahanan lingkungan di seluruh Asia Tenggara.

MEMBACA  Rekor jumlah pelanggan Hargreaves Lansdown yang memberikan suara dalam pertempuran kepercayaan.

Kemitraan kredit karbon juga mencerminkan strategi Indonesia untuk memperkuat posisinya di pasar karbon internasional melalui penerapan mekanisme Pasal 6 secara kredibel.

Gan mengatakan perjanjian ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk mengarahkan pembiayaan iklim menuju proyek-proyek yang memiliki integritas lingkungan dan sosial yang kuat.

“Nota kesepahaman ini mencerminkan tekad Singapura dan Indonesia untuk mengembangkan kerangka kerja dalam menyalurkan pembiayaan iklim ke proyek-proyek berintegritas tinggi. Misalnya konservasi hutan, restorasi ekosistem pesisir, hingga solusi teknologi bersih yang mengurangi emisi sambil menciptakan peluang ekonomi baru,” kata Gan.

Dia mengatakan proyek-proyek tersebut diharapkan akan mendukung mata pencaharian sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat yang paling terdampak perubahan iklim.

Kedua pemerintahan akan merundingkan perjanjian pelaksanaan yang menetapkan aturan operasional terkait otorisasi, verifikasi, pengalihan hasil mitigasi yang Ditransfer Secara Internasional (Internationally Transferred Mitigation Outcomes/ITMOs), dan koreksi yang sesuai.

Kerangka kerja ini dimanfaatkan untuk mencegah penghitungan ganda pengurangan emisi gas rumah kaca sekaligus guna memastikan transparansi dan kredibilitas dalam transaksi karbon bilateral.

Bagi Indonesia, perjanjian ini akan memperkuat kepercayaan internasional terhadap kerangka kerja harga karbon nasional. Ini juga memastikan bahwa pasar karbon mendorong manfaat ekonomi yang merata bersama aksi iklim.

Tinggalkan komentar