Kemensos Tindaklanjuti Temuan BPK, 1.747 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Rp7,9 Miliar ke Kas Negara

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab dipanggil Gus Ipul, menyatakan bahwa setiap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah bagian penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Pernyataan ini terkait dengan temuan BPK terhadap 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan rangkap di tahun 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melanggar.

Gus Ipul menegaskan bahwa semua temuan akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. “Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai aturan,” kata Gus Ipul usai selasa di kantor Kementerian Sosial Jakarta.

Lebih lanjut, Menteri Sosial ini menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak hanya soal mempunyai pekerjaan lain. Hal ini lebih tentang dugaan bahwa para pendamping PKH melakukan pekerjaan lain pada jam kerja, sehingga tugas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) jadi berkurang.

Aturan soal larangan rangkap pekerja sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Didalamnya disebutkan bahwa SDM PKH dilarang melakukan pekerjaan lain yang menerima imbalan dan mengurangi jam kerja.

“Temuan ini soal integritas, disiplin, dan akuntabilitas uang negara. Pendamping PKH adalah ujung tombak layanan sosial, mereka yang langsung dampingi keluarga miskin. Jadi komitmen terhadap jam kerja itu wajib,” tutup Gus Ipul.

MEMBACA  Daftar Harga Emas Terkini: Galeri 24, Antam, & UBS

Tinggalkan komentar