BPK Beri Opini Disclaimer ke Pemkab Bekasi Akibat Skandal Ijon Proyek, DPRD Ancam Gunakan Hak Angket

BPK memberikan opini Disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025. Ini terjadi karena masalah transparansi dan kurangnya bukti keuangan. DPRD Kabupaten Bekasi langsung merespon dengan membentuk Pansus LHP untuk memeriksa OPD yang terkait. Dewan juga mengancam akan menggunakan Hak Angket jika pemerintah daerah tidak mau bekerja sama.

Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengakui bahwa opini ini adalah dampak dari kasus ijon proyek yang sekarang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kabar ini datang dari pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi. BPK secara resmi tidak memberikan pendapat terhadap LKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2025. Pihak legislatif langsung bereaksi karena mereka curiga ada masalah besar dalam pengelolaan uang rakyat.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk membentuk Pansus LHP setelah hasil rapat internal. Menurutnya, predikat ini serius dan menunjukkan buruknya akuntabilitas dan transparasi keuangan daerah.

Pansus ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Aturan itu memberi batas waktu tidak lebih dari dua minggu sejak LHP diterima. Pansus nantinya akan memanggil OPD yang rapor keuangannya buruk. Jika perlu, BPK juga bisa diminta ke DPRD untuk menjelaskan hasil audit.

Ade mengatakan bahwa DPRD siap menggunakan hak interpelasi dan angket kalau OPD tidak mau kooperatif.

MEMBACA  Indonesia Percepat Perbaikan Jalan Rusak Akibat Banjir di Aceh

Tinggalkan komentar