Kemenkeu Akan Tambah Perusahaan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah jumlah perusahaan pasar digital yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi penjualan barang di platform e-commerce, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak di Kemenkeu sudah menunjuk empat perusahaan, yaitu Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada, sebagai pasar digital yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang di platform mereka. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

“Iya, yang pasti nanti akan ada lagi yang ditunjuk perusahaan marketplace. Memang pelaksanaannya secara bertahap,” ujar Purbaya.

Menurut kebijakan baru ini, pasar digital yang ditunjuk akan memungut pajak penghasilan sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan kotor penjual. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang yang total penghasilan tahunannya lebih dari Rp500 juta.

Pemerintah sudah menetapkan proses pemungutan pajak ini. Pertama, konsumen akan tetap melakukan pembelian dan pembayaran seperti biasa lewat platform e-commerce.

Selanjutnya, platform akan secara otomatis memotong pajak 0,5 persen dari pendapatan penjual serta membuatkan tanda bukti pemotongan pajak resmi untuk salah satu pedagang.

Terakhir, platform bertanggung jawab untuk menyetor pajak itu ke kas negara dan melaporkannya memakai Surat Pemberitahuan Masa Pajak (SPT Masa).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pajak pasar digital ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital.

Menurut Wijayanto, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak—yang dulu pedagang biasa membayar sendiri—begi kemudian pemotongannya dilakukan oleh pasar digital yang ditunjuk pemerintah.

“Jadi, bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha kok dilakukan melalui marketplace—hanya berubah mekanisme saja; dari pedagang dalam negeri yang melapor sendiri menjadi kolektif posting oleh marketplace sehingga terjadi beberapa penunjukan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta.

MEMBACA  Media Denmark Mengancam Akan Menuntut OpenAI

Tinggalkan komentar