WARTAKOTALIVE.COM – Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim tampak gelisah saat membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sempat menggantikan hakim anggota yang batuk-batuk di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), seperti dilansir Kompas TV. Purwanto lalu langsung mengambil alih pembacaan vonis untuk Nadiem.
Namun, saat membacakan vonis, Purwanto terlihat tidak tenang. Posisi duduknya terus diubah-ubah beberapa kali. Ia juga beberapa kali menyentuh hidungnya. Bahkan, Purwanto sempat melewatkan poin keempat putusan, sehingga harus mengulang dari poin ketiga.
Putusan sidang menyatakan Nadiem bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Mantan bos Gojek itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Purwanto.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00. Aturan menyebut, jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, harta bendanya bisa disita jaksa dan dilelang.
Apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari hukuman pokok. Hakim menjelaskan masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga dari masa hukuman.
Saat putusan dibacakan, Nadiem sempat membuat gestur berdoa. Ia juga beberapa kali berdiri dengan raut wajah sedih di tengah proses persidangan.