Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim digelar lagi hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ini adalah sidang vonis untuk Nadiem.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengatakan bahwa berkas putusan untuk Nadiem Makarim sangat tebal, sekitar 1.146 halaman. Jadi kata hakim, putusan ini lebih dari seribu halaman lengkap.
Hakim Purwanto kemudian minta persetujuan dari semua pihak yang hadir supaya surat putusan yang begitu tebal tidak dibacakan semua. Hal ini juga karena kondisi kesehatan Nadiem yang perlu diperhatikan.
“Saya minta persetujuan, jadi dakwaan yang dibacakan jaksa waktu sidang awal, eksepsi, putusan sela, saksi-saksi dari jaksa dan pengacara, ahli, keterangan terdakwa, hingga fakta sidang mungkin tidak dibacakan ya. Nanti kami bacakan pertimbangan hukumnya saja, yang ada 122 halaman. Kalau setuju, begitu,” kata hakim.