Roy Suryo minta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penggeledahan rumahnya itu tidak sah dan melawan hukum. Hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Refly Harun, dalam sidang pertama kasus ini pada Senin (29/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Roy mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang pertama ini dihadiri oleh Roy sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta turut termohon.
Menurut Refly, penggeledahan itu tidak sah karena tidak mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang punya kewenangan untuk itu. Selain soal penggeledahan, Roy juga meminta agar penangkapan, penahanan, dan pelimpahan berkas perkaranya dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.
Roy ingin hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan, memulihkan nama baiknya, dan memerintahkan kejaksaan untuk menunda pelimpahan perkara ke pengadilan sampai putusan praperadilan sudah final. Refly mengatakan bahwa berkas penyidikan yang sudah dilimpahkan juga seharusnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
Gugatan praperadilan Roy ini didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pokok permohonan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan yang sudah dilakukan. Sebelumnya, polisi sudah memproses berkas perkara Roy dan menyerahkanny ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa memutuskan untuk tidak menahan Roy setelah hubungi kuasa hukumnya dan keluarganya, yang memastikan kalau ia akan kooperatif.