Cianjur, Jawa Barat (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan status darurat selama 14 hari untuk kabupaten tersebut menyusul adanya retakan tanah di Desa Jatisari.
Kepala BPBD Cianjur Asep Sukma Wijaya mengatakan pada hari Rabu bahwa status tersebut dinyatakan karena retakan tanah berdampak pada rumah-rumah dan warga.
\”Ada 61 rumah dan dua masjid yang terdampak, sementara keluarga yang terdampak, sebanyak 67, menampung 214 orang,\” katanya.
Hingga hari Rabu, belum ada lokasi evakuasi khusus yang ditentukan karena sebagian besar orang memilih tinggal di rumah kerabat mereka, yang dianggap aman dari pergerakan tanah.
Namun, beberapa tempat penampungan telah dibangun untuk warga yang terdampak, tambahnya.
BPBD Cianjur telah mendirikan pos pemantauan untuk mengukur retakan, dan petugas tanggap darurat akan mengirim laporan harian.
\”Status darurat akan diperpanjang jika retakan tetap ada,\” kata Wijaya.
Dia menambahkan bahwa timnya masih menunggu studi untuk menentukan apakah warga harus direlokasi.
\”Jika relokasi menjadi mutlak diperlukan, kami sudah memiliki beberapa tempat untuk pemukiman,\” katanya. \”Jika tidak, program lain dapat dilaksanakan, seperti menanam pohon-pohon yang kuat di desa tersebut.\”
Berita terkait: Bantuan gempa Cianjur: 190 rumah permanen hampir selesai
Berita terkait: Pemerintah menyelesaikan pembangunan rumah untuk korban gempa Cianjur
Penerjemah: Ahmad F, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024