Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Hitam Polda Jambi pada Jumat, 26 Juni 2026. Pemusnahan ini dilakukan untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi dengan berat sekitar 23.224 gram, dan 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape dengan berat sekitar 2.028,6 gram/ml. Sebelum dimusnahkan menggunakan mesin incinerator, semua barang bukti sudah diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar, mengatakan pemusnahan dilakukan secara terbuka. Menurutnya, ini adalah bentuk transparansi dan komitmen untuk memastikan narkotika tidak kembali beredar di masyarakat. “Setiap gram barang haram yang disita pasti hancur dan tidak akan kembali beredar,” kata dia.
Namun, ia juga mengingatkan agar tidak cepat puas. “Perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang,” lanjut Krisno. Menurut dia, pemberantasan narkoba butuh kerjasama dari semua elemen masyarakat.
Dalam enam tahun terakhir, Polda Jambi sudah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka. Selain menindak pelaku, polisi juga mengutamakan rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna, menjelaskan dari 20 tersangka dalam 13 laporan polisi, 14 orang menjalani restorative justice dan rehabilitasi. Enam orang lainnya diproses penyidikan. Semua yang menjalani restorative justice sudah diasesmen dan direhabilitasi di panti rehabilitasi mitra BNN.