Petugas Kawal Tahanan Lakukan Pengamanan Ekstra Ketat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 24 Juni 2026. Keputusan ini diambil karena Gus Yaqut mengalami masalah pada saluran pencernaannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa selama proses pembantaran, Gus Yaqut tetap dijaga oleh petugas KPK. “Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK melakukan pengamanan secara melekat, supaya keamanan tahanan terjamin selama masa pembantaran,” jelasnya pada Minggu, 28 Juni 2026.

Di sisi lain, Budi berharap tindakan medis terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini bisa segera dilakukan. “KPK berharap tindakan-tindakan medis yang diperlukan dapat segera dilakukan supaya yang bersangkutan cepat pulih dan bisa kembali menjalani proses hukum,” ujarnya.

MEMBACA  ART di Bogor Disiksa Majikan Selama 2 Tahun, Alami Luka dari Telinga hingga Punggung

Tinggalkan komentar