Australia Kalikan Denda bagi Platform yang Langgar Larangan Media Sosial

Pemerintah Australia baru mengumumkan bahwa mereka akan melipatgandakan denda maksimum untuk pelanggaran undang-undang usia minimum media sosial negara itu menjadi $99 juta (AUD). Sebagai bagian dari aturan baru yang diperbaharui ini, Komisioner eSafety, yang merupakan badan regulator independen, bakal diberi kewenangan untuk memaksa perusahaan media sosial menunjukkan bukti langkah-langkah yang sudah diambil untuk mematuhi larangan tadi.

Sejak 10 Desember 2025, anak-anak di bawah usia 16 tahun sebenarnya sudah dilarang mengakses 10 platform media sosial utama di Australia. Namun, harus diakui secara luas bahwa banyak dari mereka masih bisa menggunakan aplikasi-aplikasi yang diblokir itu. Investigasi kini telah dibuka terhadap dugaan ketidakpatuhan dari lima platform yang dilarang: Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.

Meskipun larangan dari Australia ini diberlakukan dengan gegap gempita pada akhir tahun lalu, pemerintah ternyata kesulitan untuk menegakkannya. Pada bulan Februari lalu, BBC sempat mengunjungi sebuah sekolah di Sydney dan menemukan bahwa mayoritas murid yang memakai media sosial sebelum larangan tersebut ternyata masih punya akses. Lebih lanjut, laporan dari eSafety Commission menyebutkan tujuh dari sepuluh anak di bawah 16 tahun yang memiliki akun media sosial sebelum aturan itu, masih memiliki ‘sejumlah akses’.

Dalam pernyataannya pada hari Sabtu, pemerintah Australia mengakui berbagai tantangan ini. Mereka bilang, adanya hukuman yang lebih berat ini membuktikan keseriusan untuk ‘menekan platform-platform yang belum berbuat cukup’. Kewenangan yang diperluas bagi Komisioner eSafety ditujukan untuk mendukung investigasi yang lebih efektif dan kemungkinan tindakan penegakan hukum.

PM Australia, Anthony Albanese, mengaku girang dengan pergeseran diskus tentang isu ini serta momentum global setelah usia minimum media sosialnya diperekenalkan. Namun, ia sendiri mengakui, ‘Sungguh, perusahaan teknonlogi besar belum melakukan cukup banyak hal untuk mematuhi undang-harmun ini.’ Ia menambahkan, ‘Masih terlalu banyak anak-anak di media sosial.

MEMBACA  Netanyahu mengatakan jatuhnya al-Assad membuka 'peluang' bagi Israel

Perasaan serupa diungkapkan Menkominfo Australia, Anika Wells. Ia mengaku ‘tidak puas’ dan percaya bahwa perusahaan teknonlogi belum melakukan ‘segala yang mereka bisa’ untuk menjauhkan anak-anak daring dari platform media soial. ‘Jelas bagi saya, platform media sosial sedang menggunakan taktik-taktik licik ala perusahaan besar dan hanya tàr-get minimal saja agar lolos,’ simpulnya.

Tinggalkan komentar