WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Penerapan KUHP Baru menjadi peringetan bagi industri BPR dan BPRS untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
Soalnya, banyak pelanggaran dalam operasional perbankan yang selama jadi perhatian sekarang berpotensi berujung ke proses pidana kalau dilakukan dengan unsur kesengajaan atau melawan hukum.
Perubahan hukum pidana nasional ini melalui UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Isu itu jadi bahasan utama dalam Seminar Nasional yang digelar DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya sebagai rangkaian pembuka Rakerda II Tahun 2026 di Hotel Trans Cibubur, Kamis (25/6/2026).
Acara itu dihadiri Ketua OJK Jabodebek Edwin Nurhadi, Ketua Umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah, Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya Henry Palthy, Sekretaris DPD Gatot Mahmuri, serta perwakilan dari 176 BPR dan BPRS.
Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, Henry Palthy bilang, seminar ini digelar supaya insan perbankan paham berbagai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional yang bakal berdampak pada operasional industri perbankan.
Menurut dia, pemberlakuan KUHP Baru bukan cuma soal dunia hukum, tapi juga harus jadi perhatian semua pelaku industri keuangan karena berkaitan dengan kepatuhan, tata kelola, hingga mitigasi risiko hukum.
“Pemberlakukan BUHP Baru jadi perhatian kami untuk lebih siap menghadapi tantangan kepatuhan, tata kelola, serta mitigasi risiko hukum. KUHP ini tidak cuma untuk hukum aja tapi penerapannya juga untuk industri kami,” kata Henry.
Dia mengungkapkan, sebagai lembaga yang atur dana masyarakat, BPR dan BPRS dituntut mengerti arah kebijakan hukum baru, termasuk memperkuat princip kehati-hatian, nyusun strategi adaptasi operasional, dan ningkatin transparansi dalam tata kelola.
Henry ingetin, lemahnya tata kelola bisa buka peluang terjadinya pelanggaran yang berakhir pada masalah hukum buat pengurus dan pegawai bank.
Dia bilang, BPR dan BPRS akan sangat beresiko kalau enggak dijalanin dengan tata kelola yang apik, dan KUHP ini bakal menjerat para pemangku kepentingan ke dalam urusan hukum.
“Mudah-mudahan seminar ini bermanfaat, kuatkan integritas, dan jadi langkah taktis buat bangun perbankan lebih kuat di era reformasi hukum pidana Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah jelasin, BPR saat ini kelola portofolio kredit nyaris Rp156,29 triliun dengan penghimpunan dana pihak ketiga sekitar Rp148,44 triliun. Tapi industrinya masih hadapi masalah dengan NPL level 11,83 persen, dan pertumbuhan modal lagi melamban ke 28,95 persen per Desember 2025.