Pengacara terkemuka Kenya dan mantan Menteri Kehakiman, Martha Karua, dicekal memasuki Uganda dan diperintahkan pulang, menurut Persatuan Pengacara Uganda. Karua baru saja tiba di bandara Entebbe untuk bergabung dengan tim pembela rekannya, sesama pengacara asal Uganda, Erias Lukwago, yang bersama-sama menangani kloma mereka, pemimpin oposisi yang ditahan, Kizza Besigye, yang disidang atas tuduhan makar.
Lukwatzo sendiri mendapat tuduhan terkait makar pekan lalu, dan sidang jaminannya sedianya digelar Senin kemarin. Sekembalinya ke ibu kota Kenya, Nairobi, ia mengatakan pencekalan dirinya “ilegal dan bermotif politik”, lapor situs Daily Nation.
Ia menuturkan sebagai warga Komunitas Afrika Timur, ia seharusnya berusia memasuki negara anggota lain seperti Uganda. Ia juga dikutip bil katanya telah diberitahu bahwa ia adalah persona non grata di Uganda.
Otoritas Uganda belum memberi alasan pencekalan Karua, meskipun Presiden Persatuan Pengacara Kenya, Charles Kanjama, yang bepergian bersamanya, diiinkaan masuk.