Vonis kasus korupsi Nadiem akan dibacakan pada 30 Juni

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa mengatakan bahwa sidang putusan yang dijadwalkan 25 Juni lalu ditunda karena alasan kesehaan.

“Setelah ini kami akan musyawarah. Terdakwa diminta hadir lagi pada hari Selasa, 30 Juni,” kata Abdullah.

Nadiem Makarim yang menjabat Mendikbudristek dari 2019 sampai 2024 dijerat dengan kasus terkait program digitalisasi pemerintahan antara 2019 dan 2022.

Jaksa menuntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Pihak berwenang menduga skema ini menyebabkan kerugian negara Rp2,18 triliun, termasuk USD44 juta dari pembelian Chrome Device Management yang nggak perlu.

Makarim dituduh menerima dana Rp809,6 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang terkait dengan Gojek Indonesia yang diuntungkan dari investasi Google sebesar USD787 juta.

Tiga terdakwa lain—Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—disidang terpisah, sementara satu tersangka lagi bernama Jurist Tan masih buron.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melmat salah satu pengusaha teknologi paling terkenal di Indonesia, yang asetnya pada 2022 megcapai Rp5,59 triliun dalam bentuk surat berharga.

MEMBACA  Barasuara Mengungkap Rahasia Jaringan Sederhana

Tinggalkan komentar