loading…
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menilai bahwa sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual LGBT sebaiknya berupa hukuman pidana yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk secepatnya menyusun regulasi yang tegas guna menjerat pelaku dan pengkampanye lesbian, gay, biseksual, serta transgender (LGBT). Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual ini secara ideal harus lebih berat daripada hukuman untuk kasus perzinaan.
Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis mengandung dua kesalahan serius sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai butuh memberikan batasan dan sanksi nyata demi melindungi generasi muda.
Baca juga: Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
“Menurut saya, hukumanya harus lebih berat dari hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Pertama, melakukan tindakan asusila, kedua, melakukan penyimpangan karena sesama jenis,” ujar Kiai Cholil dalam keteranganya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terutama ketika pelaku sudah mulai berani mengekspresikannya lewat pesta di ruang publik.
Kiai Cholil memberi contoh, celah hukum dalam delik perzinaan saja masih sering diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan.
Baca juga: Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Dia mengatakan, kondisi ini semakin parah dengan tidak adanya kerangka hukum pidana khusus (lex spesialis) untuk menjerat kelompok LGBT.