Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah dan Dana Miliaran dalam Kasus Korupsi Nikel

JAKARTA – Kejagung ngungkap aliran duit dan rumah mewah yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Diduga, uang milyaran rupiah dan rumah mewah itu merupakan imbalan atau gratifikasi buat nerbitin Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) soal tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggera periode 2013-2025.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ardito Muwardi, jelasin kalo Hery nerima duit Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, lewat Lukman Malanuang. Enggak cuma itu, ada juga duit Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, via Lukman Malanuang.

"Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Terus dari Agung Winarno lewat Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar, dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," kata Ardito, Jumat (12/6/2026).

Hery juga diduga nerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai, melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, ngomong kalo dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang ngasih duit ke Hery supaya dia ngeluarin LHP.

“Semua (pemberi gratifikasi) di bidang tambang. Kita dalemin. Pasti kita dalemin, soalnya ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang enggak langsung (ngasih suap) ke yang bersangkutan,” ujarnya.

MEMBACA  Demo Buruh di DPR, Polsi Siapkan Penyekatan untuk Cegah Pelajar Bergabung

Tinggalkan komentar