Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus: Yusril Sebut Wujud Independensi Peradilan

loading…

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bilang kalo pemerintah hormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat penyiraman air kerasa ke aktivis KontraS, Andrie Yunus. Empat terdakwa itu dihukum penjara 1,5 sampai 3 tahun.

“Putusan ini adalah wujud independensi peradilan buat tegakin hukum berdasarkan fakta-fakta di sidang, tanpa campur tangan pihak manapun,” kata Yusril, Kamis (11/6/2026).

Menurut Yusril, pertimbangan dari majelis hakim waktu jatuhin hukuman ke para terdakwa nunjukin ada penilaian yang teliti soal tingkat keterlibatan dan salah masing-masing.

“Bahkan ada putusan yang sifatnya _ultra petita_ atau lebih berat dari tuntutan, misalnya vonis tiga tahun untuk salah satu terdakwa. Hal ini penting jadi pelajaran bagi prejurit TNI lain biar ngga ulangi tindak pidana serupa,” imbuhnya.

MEMBACA  Polda Jateng Mengungkap Kegiatan Pemakaman Siswa Paskibra SMKN 4 yang Menjadi Korban Penembakan Oknum Polisi

Tinggalkan komentar