Analisis Kemenparekraf: Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pengembangan Ekonomi Kreatif

Minggu, 28 April 2024 – 14:54 WIB

Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf Muhammad Fauzy dan Made Sudiarta dari Dinas Pariwisata Gianyar saat podcast memperingati hari Kekayaan Intelektual 2024 di Alun-alun Kota Gianyar, Sabtu (27/4). Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR – Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf Muhammad Fauzy menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) adalah jantung dalam perkembangan ekonomi kreatif. Terutama bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ekonomi kreatif adalah hasil nyata dari nilai tambah yang dihasilkan dari kekayaan intelektual,” ujar Muhammad Fauzy pada acara podcast memperingati hari Kekayaan Intelektual 2024 di Alun-alun Kota Gianyar, Sabtu (27/4). Muhammad Fauzy menegaskan bahwa KI merupakan unsur esensial yang harus dimiliki oleh semua pelaku usaha. Kemenparekraf telah memberikan dukungan melalui lebih dari 9.000-an fasilitas pendaftaran KI bagi para pelaku usaha.

“Program merek kolektif unBalivabel juga telah diperkenalkan untuk melindungi dan mempromosikan produk-produk lokal dengan menggabungkan filosofi Bali, yaitu Tri Hita Karana,” kata Fauzy. Kemenparekraf juga mendorong para pelaku usaha untuk aktif mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka. Fauzy menekankan bahwa memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan memastikan pertumbuhan usaha yang cepat dan mengurangi risiko pelanggaran HKI milik orang lain.

Analis Kemenparekraf Muhammad Fauzy mengungkap kekayaan intelektual (KI) menjadi jantung perkembangan ekonomi kreatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

MEMBACA  Periksa Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Jumat 8 November 2024, Terperinci!