Parlemen Irak telah mengesahkan undang-undang yang menjadikan hubungan sesama jenis sebagai tindakan kriminal dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun pada hari Sabtu, dalam upaya untuk mempertahankan nilai-nilai keagamaan namun dikutuk oleh para advokat hak asasi manusia sebagai serangan terbaru terhadap komunitas LGBT di Irak. Undang-undang ini bertujuan untuk “melindungi masyarakat Irak dari kebusukan moral dan ajakan untuk homoseksualitas yang telah melanda dunia,” menurut salinan undang-undang yang dilihat oleh Reuters. Undang-undang tersebut didukung terutama oleh partai-partai Muslim Syiah konservatif yang membentuk koalisi terbesar di parlemen Irak yang mayoritas Muslim.
Undang-undang tentang Pemberantasan Prostitusi dan Homoseksualitas melarang hubungan sesama jenis dengan minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan mewajibkan minimal tujuh tahun penjara bagi siapa pun yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi. Undang-undang juga memberlakukan hukuman antara satu hingga tiga tahun penjara bagi siapa pun yang mengubah “gender biologisnya” atau dengan sengaja berpakaian dengan gaya feminin. Rencana tersebut awalnya mencakup hukuman mati untuk tindakan sesama jenis tetapi diubah sebelum disahkan setelah mendapat penolakan keras dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Hingga Sabtu, Irak belum secara eksplisit menjadikan homoseksualitas sebagai tindakan kriminal, meskipun pasal moralitas yang longgar dalam kode pidana telah digunakan untuk menargetkan orang LGBT, dan anggota komunitas juga sering menjadi korban pembunuhan oleh kelompok bersenjata dan individu. “Pengesahan undang-undang anti-LGBT oleh parlemen Irak menandai catatan hak asasi manusia Irak yang mengerikan terhadap pelanggaran hak LGBT dan merupakan pukulan serius bagi hak asasi manusia yang mendasar,” kata Rasha Younes, direktur deputi program hak LGBT di Human Rights Watch, kepada Reuters.
Pejabat Irak yang mengawasi hak asasi manusia tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar. Partai-partai besar Irak dalam setahun terakhir telah meningkatkan kritik terhadap hak LGBT, dengan bendera pelangi seringkali dibakar dalam protes oleh kedua faksi Muslim Syiah konservatif yang berkuasa maupun oposisi tahun lalu. Lebih dari 60 negara menjadikan homoseksualitas sebagai tindakan kriminal, sementara tindakan seks sesama jenis legal di lebih dari 130 negara, menurut Our World in Data.