(gambar tidak bisa ditampilkan)
loading…
Jakarta – Richard Lee, yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen terkait produk kecantikannya, resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Menurutnya, Richard Lee tinggal nunggu jadwal sidang perdana aja yang udah bakal ditentuin sama pihak kejaksaan.
"Iya betul, kemarin itu Hari Kamis udah tahap II," kata Budi Hermanto pas dikonfirmasi sama awak media, Jumat (5/6/2026).
Dari video yang nyebar di Instagram, liat Richard Lee pake rompi tahanan digiring sama petugas pas dipindahain dari tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, ke Kejati Banten.