Banda Aceh, Aceh (ANTARA) – Kepolisian Aceh berhasil menangkap dua pedagang gading di pasar Kota Mini di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, setelah menerima informasi dari warga setempat mengenai aktivitas perdagangan gading gajah ilegal mereka.
Para tersangka, yang hanya diidentifikasi sebagai MD, 50, dan BSR, 30, ditangkap pada Kamis malam, 25 April 2024, Direktur Kriminal Khusus Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy menyatakan di sini, Jumat.
Kepolisian menyita dua gading gajah Sumatera yang dibawa oleh tersangka dan sebuah kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut barang bukti kejahatan, tambahnya, sambil menyebutkan bahwa MD dan BSR adalah warga Kabupaten Pidie.
Kepolisian dapat menangkap mereka berkat informasi dari warga setempat, ujar Winardy sambil berterima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka dalam memerangi perdagangan gading ilegal di Provinsi Aceh.
“Para tersangka telah berada di tahanan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan gading ilegal mereka,” katanya.
Dua tersangka telah didakwa melanggar Pasal 21 (2) dan 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Indonesia.
Jika Pengadilan Kabupaten Pidie menjatuhkan vonis bersalah terhadap mereka, mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan harus membayar denda sebesar Rp100 juta (1 US$ = sekitar Rp16.241), tambahnya.
Kepolisian Aceh akan terus melanjutkan perjuangannya melawan para pedagang gading sebagai bagian dari komitmennya dalam perlindungan satwa liar dan ekosistem alam asli provinsi tersebut.
Kasus konflik manusia-hewan liar terus sering ditemukan di Indonesia, yang mengakibatkan kerugian manusia dan materi serta kematian beberapa hewan terancam punah di daerah yang terkena dampak.
Kejadian terkait konflik manusia-hewan liar yang erat kaitannya dengan kondisi rusaknya habitat alami satwa liar sering terjadi di wilayah-wilayah seperti provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
Di Aceh, Forum Indonesia untuk Lingkungan (Walhi) mencatat 113 kejadian terkait konflik manusia-hewan liar antara 2019 dan 2023, termasuk 33 melibatkan gajah Sumatera.
Konflik tersebut telah mengakibatkan kematian 22 gajah Sumatera, menurut pernyataan Kepala Walhi-Aceh Ahmad Shalihin, yang dipublikasikan di situs web kelompok konservasi tersebut.
Selain itu, pedagang gading terus menjadi ancaman bagi gajah Sumatera.
Pada 27 Agustus 2021, polisi di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, menangkap 11 orang karena terlibat dalam pembunuhan lima gajah Sumatera pada tahun 2020 dan perdagangan gading gajah mereka. (INE)
DIEDIT OLEH INE
Berita terkait: Tiga tersangka pedagang gading ditangkap di Lampung
Berita terkait: Mengapa sanksi yang lebih ketat penting untuk memeriksa perdagangan hewan dilindungi
Penerjemah: M.Haris SA, Rahmad Nasution
Editor: Atman Ahdiat
Hak Cipta © ANTARA 2024