Silmy Karim Raup Rp100 Juta Sepekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA

loading…

KPK menyebut Wakil Menteri Imipas Silmy Karim menerima uang Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imipas periode 2022-2026. KPK bilang Silmy dapat jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik itu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang tersebut adalah hasil pemerasan yang berasal dari biro jasa maupun WNA. Hasil pemerasan itu tidak lepas dari permintaan Silmy untuk minta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada anak buahnya.

“Uang itu, kemudian dibagi-bagi ke oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang nerima jatah tetap Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim

Menurud Setyo, pembagian uang itu disamarkan dengan beberapa kode distribusi yang khusus. Salah satunya memakai istilah “malaikat” untuk ngerujuk pada pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

MEMBACA  Delapan Hal Tak Terduga dari Daftar Nominasi

Tinggalkan komentar