Polisi di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menangkap dan menahan seorang warga negara Australia setelah ditemukan paket pos yang berisi cairan rokok elekrik mengandung ekstrak ganja.
“Tersangka dengan inisial BC sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu.
Penyelidikan mulai akhir Mei 2026, ketika unit siber menemukan paket mencurigakan yang dikirim dari Australia melalu jasa ekspedisi negara, PT Pos Indonesia, dan ditujukan ke tempat wisata Gili Trawangan.
Saat melacak paket tersebut, penyidik tahu bahwa alamat tujuan sudah dialihkan ke sebuah perumahan di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, tempat tinggal warga Australia itu. Polisi akhirnya melakukan pengiriman terkontrol dan mengikuti kurir pos ke lokasi.
“Barangnya tidak langsung ke Gili Trawangan, tapi dialihkan ke rumah BC. Kiat buka paket di depan saksi setempat,” kata Mahardika.
Dalam paket itu polisi nemuin lima botol cairan vape dari dua merek berbeda, dan kemasannya dengan jelas menyebut kandungan cannabidiol (CBD) yang berasal dari ganja. Saat menggeledah rumah, polisi juga menemukan dua bungkus kosong merek yang sama dan alat vape milik tersangka.
“Tersangka mengaku isi bungkus kosong itu sudah habis dia pakai,” ujar Mahardika.
Di bawah UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan KUHP baru, semua turunan ganja—termasuk cairan vape, minyak, dan makanan—digolongkan sebagai barang haram Golongan I.
Memiliki atau menggunakan barang-barang itu bisa kena hukuman berat, meskipun dibeli secara legal di luar negeri.
Pihak berwenang setempat bilang penyelidikan masih jalan dan tersangka bakal ditahan di Mapolres Lombok Utara sampe proses hukum selesai.