Amerika Serikat mengembalikan artefak kuno yang dirampas dari Kamboja, Indonesia | Berita Seni dan Budaya

Jaksa distrik New York menuduh dua dealer seni terkemuka atas perdagangan barang-barang antik ilegal senilai $3 juta. Jaksa di Kota New York mengumumkan bahwa mereka telah mengembalikan ke Kamboja dan Indonesia 30 barang antik yang telah dirampas, dijual, atau ditransfer secara ilegal oleh jaringan dealer dan penyelundup barang antik Amerika.

Barang-barang antik tersebut bernilai total $3 juta, demikian disampaikan oleh Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat. Bragg menyatakan bahwa ia telah mengembalikan 27 barang ke Phnom Penh dan tiga barang ke Jakarta dalam dua upacara repatriasi baru-baru ini, termasuk patung perunggu dewa Hindu Shiva yang dirampas dari Kamboja, dan pahatan batu relief dua sosok raja dari Kerajaan Majapahit yang berkuasa antara abad ke-13 dan ke-16, yang dicuri dari Indonesia.

Bragg menuduh dealer seni Amerika Subhash Kapoor dan Nancy Wiener atas keterlibatan dalam perdagangan ilegal barang-barang antik tersebut. Kapoor, warga Amerika-India yang diduga menjalankan jaringan yang memperdagangkan barang-barang yang dicuri di Asia Tenggara dan menjualnya di galeri Manhattan miliknya, telah menjadi target investigasi keadilan Amerika Serikat yang diberi nama “Hidden Idol” selama lebih dari satu dekade.

Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana ia diadili dan dijatuhi hukuman pada November 2022 dengan hukuman 13 tahun penjara. Menanggapi dakwaan Amerika Serikat atas konspirasi untuk melakukan perdagangan barang seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.

New York merupakan pusat perdagangan utama untuk barang-barang antik yang dicuri dan dirampas, dan beberapa karya telah disita dalam beberapa tahun terakhir dari museum, termasuk Museum Seni Metropolitan yang bergengsi, dan kolektor pribadi.

MEMBACA  Pemerintah Bermitra dengan Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Memperkuat Ekosistem di Indonesia

“Kami terus menyelidiki jaringan perdagangan yang luas yang menargetkan barang-barang antik Asia Tenggara,” kata Bragg dalam pernyataan tersebut. “Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.”

Wiener, yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena perdagangan barang seni curian, mencoba untuk menjual patung perunggu Shiva namun akhirnya mendonasikan barang tersebut kepada Museum Seni Denver di Colorado pada tahun 2007. Barang antik tersebut disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.

Duta Besar Kamboja untuk AS, Keo Chhea, menyambut baik pengembalian artefak tersebut, menyebutnya sebagai “pembaruan komitmen antara bangsa-bangsa untuk melindungi jiwa warisan bersama kita”. “Melalui upaya bersama ini, kita memastikan pelestarian masa lalu kolektif kita untuk generasi mendatang,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh jaksa distrik New York.

Perwakilan Indonesia di New York, Konsul Jenderal Winanto Adi, juga memuji upaya Bragg, menyebutnya sebagai “hadiah berharga” saat AS dan Indonesia merayakan 75 tahun hubungan diplomatik mereka.