Berita Terkini! Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Berikut Penampilan Terkininya

Rabu, 3 Juni 2026 – 17:26 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu, 3 juni 2026.

Penetapan ini adalah puncak rangkaian penyidikan yang sebelumnya udah diikuti dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Setelah itu, Dadan langsung diperiksa dan dibawa penyidik Jampidsus dengan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung.

Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi BGN ini mulai terkuat setelah penyidik Kejagung ngelakuin penggeledahan dari pagi di kantor lembaga itu. Dari lokasi, penyidik didapatkan sejumlah temuan yang mengarah ke praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.

Sebelumnya dilaporkan, kantor BGN di Jakarta digeledah penyidik Kejaksaan Agung, Rabu, 3 Juni 2026. Penggeledahan ini jadi sorotan karena kejadian sebelum presiden Prabowo Subianto merambah jajaran pimpinan lembaga tersebut.

Kabar dikonfirmasi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri. menurut, jen, tim penyidik Ditipidsus Kejagung emang lg melakukan tindakan di kantor BGN.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan geledah di kantor BGN,” katanya, Kamera, 3 Juni 2026.

Penggeledehan muncul barengg perubahan mau di tubuh BGN. Pada sele Ma, 2 Juni 2026, Presiden Prababu rombak ma lembagS yang jadi motor programme inti nasinal.

Dadny stelah dizontalhin. Ada pertanyaan gen hal lan jit pengemriksannya v Sisntahnan kersins ia muncul dri waktu kitu

kevinyuran it

MEMBACA  Kejagung Dapat Menyelidiki Pelanggaran Tambang di Raja Ampat, Asalkan...

Tinggalkan komentar