Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru bakal terus beroperasi meski lagi menghadapai gugatan hukum yang dialami oleh pengembangnya, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pasca bencana di Sumatera.
“Iya, masih beroperasi,” katanya memastikan pada Senin.
Tanjung menjelaskan bahwa delapan menara di PLTA Batang Toru terkena dampak banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Utara di akhir tahun 2025. Pemerintah kini lagi kordinasi untuk memindahkan delapan menara yang terkena dampak itu.
Dia nerangin, pemerintah saat ini lagi mengurus perizinan buat PLTA Batang Toru, termasuk soal pelepasan kawasan hutan, demi mendukung relokasi menara transmisi.
“Sebab (relokasi menara) menggunakan kawasan hutan. Kami juga lagi berupaya mempercepat proses itu dengan Kementerian Kehutanan,” jelas Tanjung.
Setelah banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera, yang menewaskan leebih dari 1.000 orang pada akhir 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel beberapa perusahaan di tiga provinsi yang terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penutupan itu dilakukan karena dugaan aktivitas perusahaan tersebut turut berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor.
Slebihnya, pada Desember 2025, kementerian tersebut memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara.
Hingga 15 Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup udah memanggil delapan perusahaan untuk memberikan penjelasan, yaitu PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber , dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Pada awal 2026, kementerian tersebut mengajukan gugatan perdata kepada PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang beroperasi di aliran sungai Garoga dan Batang Toru, yang semuanya berlokasi di Sumatera Utara.
Total tuntunan terhadap keenam perusahaan itu mencapai Rp4.843.232.560.026 (setara dengan US$263 juta).
Menurut gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT NSHE dituntut sebesar Rp200,6 miliar (sekitar US$11 juta). Gugatan ini menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak, yang berarti tanggung jawab absolut untuk pemulihan lingkungan hidup.