Mahkamah Konstitusi (MK) nolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 yang nguji Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Gugatan ini diajukan sama empat mahasiswa: Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Dela Puspita Ainnur Fadillah, sama Muhammad Rizky Fadhillah.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (25/5/2026).
Meski begitu, dalam pertimbangan gugatan yang dibacain Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mahkamah negasin kalo negara wajib ngawasin perpindahan atau transfer data pribadi sebagai bagian dari data sovereignty.
“Dengan tujuan melindungi hak privasi subjek data pribadi, memajukan dan menjamin hak atas perlindungan data pribadi di semua yurisdiksi, termasuk di luar negeri,” kata Enny.
Terus, negara juga harus ngelindungin data pribadi secara holistik sesuai aturan tentang prinsip pemrosesan data pribadi, klasifikasi data pribadi, serta hak subjek data pribadi beserta pengecualiannya. Soalnya, harus ada dasar hukum buat ngelakuin pemrosesan data pribadi dan aturan tentang kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi.
Mahkamah negasin kalo cakupan aturan-aturan itu bagian dari perlindungan dan jaminan hak konstitusional warga negara atas perlindungan data pribadi yang dijamin di Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan harus diwujudin sesuai ketentuan UU No 27/2022.