Analis Usulkan Masa Jabatan Anggota DPR Maksimal Dua Periode, Ini Alasannya

Jakarta, VIVA – Analis Politik Senior, Boni Hargens, ngusulin pembatasan masa jabatan anggota DPR RI cukup 2 periode aja. Sama kayak jabatan publik lain yang dapet dari mekanisme elektoral, kayak Presiden sama kepala daerah. Menurut Boni, ini penting buat cegah monopoli kekuasaan.

"Secara konseptual, pembatasan masa jabatan di sistem presidensial punya logika khusus. Dia dirancang buat jabatan yang dipilih lewat mekanisme elektoral atau langsung sama rakyat. Presiden dua periode, kepala daerah dua periode. Prinsipnya buat cegah monopoli kekuasaan yang dateng dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, masa jabatan DPR juga harusnya dibatasi maksimal dua periode," kata Boni di keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Bahkan, kata Boni, ada anggota DPR yang udah menjabat lebih dari 4 periode alias 20 tahun.

"Artinya lebih dari 20 tahun duduk di kursi DPR. Di sistem yang katanya demokratis dan representatif, durasi segini munculin pertanyaan serius soal kualitas representasi yang bener-bener terjadi," ujar Boni.

Karena itu, Boni nanya, apakah kehadiran anggota DPR yang udah lama duduk itu benar-benar pilihan rakyat, atau cuma dipilih karena dominasi uang dan jaringan oligarki yang udah mengakar di sistem pemilu kita. Menurut Boni, ini pertanyaan serius yang perlu dikaji lebih dalam.

Boni Hargens nila,i pembatasan ini penting berdasarkan regenerasi dan mencegah monopoli kekuasaan. Dia nilai, sekarang lebih penting dorong pembatasan masa jabatan DPR daripada maksa Kapolri, seperti usulan Komisi III DPR.

"Jika DPR mau batasin masa jabatan Kapolri atas nama regenerasi, maka logis dan konsisen, DPR harus duluan yang nentuin batas periode buat anggotanya sendiri. Sama kayak yang berlaku buat presiden dan kepala daerah. Kalo gak, usulan ginian rentan Cuma diniat sebagai manuver politik selektif," tegas dia.

MEMBACA  Empat Wilayah Ukraina yang Dikuasai Putin akan Ikut dalam Pemilu Rusia Besok

BoniHargens bilang, regenerasi inpo-inpo macem di institusi itu perlu tapi punya mekanisme sendiri. Bek umsa di-p ru paralelkan dengbn regulasi Politik.

Tinggalkan komentar