Roy Suryo dan Rekan Soroti Perubahan Pasal dan Dugaan Dua Sprindik dari Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo sama dr Tifa, yaitu Abdullah Alkatiri, bilang kalau ada yang aneh dalam proses penyidikan yang dilakukan sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan ini soal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Masalah ini muncul setelah ada surat pemberitahuan perubahan sama penambahan pasal yang terbit tanggal 30 Maret, yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Vini baru pertama kali terjadi, udah setaun diperiksa dan selesai, tiba-tiba pasalnya diubah. Pasal yang keluar itu bukan pasal yang selama ini disidik,” jelas Abdullah di acara Interupsi, Kamis (21/5/2026).

Dia juga ngeliat ada fenomena yang namanya ‘Double Sprindik’. Menurut catatan mereka, Sprindik pertama keluar pada 14 Juli awal pemeriksaan, lalu ada Sprindik kedua di 15 Januari 2026, dan akhirnya muncul lagi perubahan posel pada 30 Maret kemarin.

MEMBACA  Upaya Pemberantasan Narkoba di Lapas Terungkap dari Kasus Ammar Zoni

Tinggalkan komentar