Perlindungan Keadilan dalam Modernisasi Armada Perikanan Indonesia

Pemerintah Indonesia punya target ambisius buat bangun 1.582 kapal ikan modern sampai tahun 2028. Ini langkah strategis untuk moderninasi sektor perikanan tangkap liar nasional.

Program ini dimulai buat ngatasi masalah lama nelayan, kayak kapal yang udah tua, teknologi terbatas, biaya operasional tinggi, dan kualitas tangkapan yang gak konsisten.

Modernisasi juga dianggap penting buat ningkatin daya saing sektor perikanan sambil memenuhi tuntutan internasional soal penggunaan kapal dan alat tangkap yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Program modernisasi kapal ikan ini adalah bagian dari kemitraan investasi maritim Rp9,1 triliun antara Indonesia dengan Inggris. Berdasarkan kesepakatan, kedua negara berkomitmen bangun 1.582 kapal yang semuanya dibuat di dalam negeri buat memperkuat industri perkapalan dan mempercepat transformasi sektor perikanan tangkap nasional.

Inisiatif ini mencakup pembangunan 1.000 kapal berbobot 30 GT, 557 kapal 200 GT, 20 kapal 500 GT, dan lima kapal angkut khusus 500 GT.

Pada tahap awal, pemerintah akan prioritasin pembangunan 50 kapal 30 GT di tahun 2026.

buat dukung program, Kementerian Kelautan dan Perikanan buka rekrutmen besar-besaran buat penuhi kebutuhan awak kapal. Rekrutmen targetkan sekitar 20.000 posisi, termasuk 1.582 nakhoda, 577 ahli tangkap, 1.582 masinis, 4.935 perwira, dan 11.418 awak kapal. Peserta terpilih bakal dilatih dan disertifikasi dulu sebelum ditugaskan di kapal baru.

Hindari konflik

Di balik ambisi itu, ada kekhawatiran kalau modernisasi bakal picu sengketa wilayah operasi antara kapal besar dan nelayan tradisional. Soalnya kebanyakan nelayan Indonesia pakai kapal kecil di bawah 10 GT, sementara armada pemerintah didominasi kapal yang lebih besar mulai 30-500 GT.

Wakil Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Sugeng Nugroho tekankan kalau kompetisi daerah tangkapan antara nelayan tradisional dan kapal besar sering terjadi meskipun sudah ada aturan zona penangkapan. Aturan nomor 36 tahun 2023 bilang kapal kecil di bawah 5 GT cuma boleh beroperasi di Zona I, yaitu perairan sampai 4 mil laut.

MEMBACA  Menteri Perkuat Koordinasi Bandara dan Pemerintah Daerah Soal Layangan

kapal antara 5-10 GT ditugaskan ke Zona II (4-12 mil), dan dilarang masuk Zona I. Kapal di atas 10 GT cuma boleh di Zona III, yaitu perairan di luar 12 mil. Zona Ekonomi Eksklusif mencapai 200 mil dan biasanya dipake sama kapal besar teknologi modern.

Namun kenyataannya, nelayan kecil sering bersaing ketat sama kapal di atas 30 GT di zona tangkapan yang sama. di WPP 712 atau Laut Jawa, overfishing didorong nelayan kecil dan kapal besar sekaligus.

Menanggapi ini, Kemenkp; menegaskan bahwa program bukan buat tekan nelayan kecil, tapi nin;katkan prdouktivitas.

Pejabat Kementerian teknis Insya Allah memastikan bahwa Kapal besar wajib beroperaai di zona masing-masin

Tinggalkan komentar