loading…
Ibrahim Arief (Ibam) divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan ini. Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Karena baru putus (vonis) kemarin, kita juga masih kita diskusikan dan kita pelajarin juga untuk kami menyikapi seperti apa,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ardito Muwardi, dikutip Kamis (14/5/2026).
Sementara itu, soal langkah hukum banding yang dilakuan Ibam, pihaknya tak mempermasalahkan. Sebab, kata dia, itu merupakan hak terdakwa. “Ya dipersilakan, karena itu memang hak nya terdakwa,” ujar dia.
Sebelumnya, Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakin, Ibam terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).