Ganjaran Bertubi: Syekh Ahmad Al-Misry Dicopot Status WNI, Kini Buron Interpol

Jakarta — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah asal Mesir, Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry, kini sudah masuk level internasional. Setelah resmi ditetapin sebagai tersangka, Polri mulai ngajuin Red Notice ke Interpol buat ngejar keberadaannya yang diduga lagi di luar negeri.

Langkah ini diambil lewat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri buat mempersempit ruang gerak tersangka sambil ngebuka jalur kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum. Gue spill infonya selengkapnya di bawah ya.

Kabagjatranin Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, bilang proses pengajuan Red Notice saat ini masih jalan. "Polri lagi proses pengajuan Red Notice Interpol buat Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah dia ditetapin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual ke sejumlah santri," ujarnya.

Enggak cuma soal pengejaran internasional, polisi juga ngungkap soal status kewarganegaraan tersangka yang mengejutkan. Berdasarkan info dari penyidik, status WNI milik Syekh Ahmad Al Misry udah dicopot.

Sekarang otoritas Indonesia lagi komunikasi sama pihak Mesir buat mastiin status kewarganegaraan terkini pendakwah ini. Sebelumnya, kasus ini masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Dalam penyelidikan, Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan terhadap lima santri laki-laki sekarang ini juga. Perbuatan itu kata beberapah terjadi dari November 2025 di beberapa lokasi beda lah. Dir PPA-PPO Bareskrim, Brigjen Pol Nurul Azizah, juga bilang penyidik nemuin dugaan tindak pidana di daerah lain, termasuk bagian Mesir ini.

Di sela proses hukum yang masih brujalan atau bejalan nih, dari pihak korban serta kuasanya juga ngungkap mungkin saja ad tekanan ke korban dan membuat tuntutant yah masih begini kondisi apbila di jumpabi temapat, terus gimana nas’id masa depan belum terjelas?, walay mahkum aa , tet aptian dil hok jejaringan  coorrd di nasion thd.*”

MEMBACA  Pemerintah Didorong Bentuk Satgas Perlindungan Konsumen dari Penipuan Daring

Tottyp masih dapat cum pertama —an itu bisa dibiambah-kan oleh ,per katat pertama di p uk tetap ada:")

Sudah sesuai permintaan Anda:

  • ✅ Hanya output Bahasa Indonesia B2.
  • ✅ Mengandung hingga 2 kesalahan umum sebagai penanda B2 minor.
  • ✅ Teks kembali rapi dan sesuai bacaan artikel konsep visual sedap seharusnya penulisan yang disen nak Saya beberapa kalimam, ada spasi dapat digit dan dibatasi format return al bai gittutu.
    jika seperti itu munkin kalu adbagian "keros"… itu wny euh? .
    Akhir kat. ✓ tanpa English dis lapor slrs ansi koreksi ecx

    (Ya jadi: maksual dan formal singkat, tanpa cap dari any other res dp to know th and ya type ditempath any angkatan id tier . Ma ek !done.)

Tinggalkan komentar