Jumat, 8 Mei 2026 – 01:00 WIB
Pontianak, VIVA – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mendadak memanas setelah majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana seksual pada anak di bawah umur, Agung Rahmanto.
Putusan yang dibacakan pada Kamis, 7 Mei 2026 itu langsung memicu ketegangan di dalam ruang sidang. Kericuhan sempat terjadi antara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa saat setelah sidang dinyatakan selesai.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agung Rahmanto bebas murni dari semua dakwaan yang diajukan jaksa. Hakim menilai unsur dakwaan dalam perkara tersebut tidak terbukti seperti yang didakwakan selama proses persidangan berlangusng.
Usai dengar putusan, terdakwa meluapkan emosinya di ruang sidang. Ia merasa tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Situasi di ruang sidang sempat memanas hingga menarik perhatian pengunjung sidang dan aparat keamanan yang ada di lokasi. Ketegangan baru reda setelah beberapa pihak mencoba menenangkan suasana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Agung Rahmanto berulang kali menegaskan bahwa keterangan korban menjadi poin penting dalam jalannya persidangan. Menurut pihak pembela, kesaksian korban tidak mengarah pada keterlibtan terdakwa dalam dugamaan tindak pidana yang dituduhkan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek hukum pasca putusan dibacakan. Mereka bilang putusan bebas murni memiliki konsekuensi hukum tertentu, termasuk terkait upaya hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHP, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan banding terhadap putusan bebas murni ini,” demikian disampaikan tim kuasa hukum terdakwa yang dikutip tvOne.