Tidak ada bukti yang meyakinkan tentang intervensi presiden: MK

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bagi panel hakim konstitusi terkait argumen petisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai dugaan intervensi presiden dalam mengubah persyaratan pasangan calon.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan bagi Mahkamah Konstitusi terkait intervensi presiden dalam mengubah persyaratan pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sesi pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Senin.

Anies-Muhaimin, sebagai pihak yang mengajukan petisi dalam kasus ini, berargumen bahwa terdapat intervensi presiden dalam mengubah persyaratan calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Hidayat, keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran etika yang serius dalam membuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup mengenai tindakan nepotisme yang menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Ia menekankan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keabsahan putusan MK. Selain itu, Mahkamah telah berkali-kali mengkonfirmasi latar belakang dan penerapan keputusan tersebut dalam keputusan tinjauan judicial setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan.

“Menurut Mahkamah, masalah mengenai interpretasi persyaratan pasangan calon sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah berada dalam ranah tinjauan judicial, sehingga tidak ada pertanyaan mengenai penerapan persyaratan tersebut,” tegas Hidayat.

Dengan demikian, MK tidak menemukan masalah dalam pemenuhan persyaratan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan ketentuan.

MK membacakan putusannya dalam kasus Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada hari Senin. Ketua MK Suhartoyo memulai sidang sengketa pemilihan presiden pukul 8:59 waktu setempat.

MEMBACA  BPR Jwalita Meluncurkan Akses Trenggalek, Menawarkan Kemudahan Transaksi Online

Gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam petisinya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

Mereka juga mendesak MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon dalam pemilihan presiden 2024 dan meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan ulang untuk pemilihan presiden 2024 tanpa memasukkan Prabowo-Gibran.

Berita terkait: Polri bertekad memastikan keamanan untuk putusan sengketa pemilihan

Berita terkait: Sengketa pemilihan: Hakim MK mulai berunding mengenai putusan

Penerjemah: Fath Putra Mulya, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024