Purbaya Perpanjang Batas Pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026

Kamis, 30 April 2026 – 16:36 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan, waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan, yang tadinya berakhir pada 30 April 2026, dperpanjang hingga 31 Mei 2026.

12,7 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak hingga Siang Ini

Dia bilang, kebijakan perpanjangan ini adalah arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buat kasih relaksasi ke Wajib Pajak Badan. Pertimbangannya ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak.

“Saya minta arahan dari Pak Menteri, dan beliau kasih arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.

“Saat ini kami sedang ngolah untuk perpanjangan masa pelaporannya, nanti bakal segera kami rilis,” ujarnya.

Purbaya: Belanja Masyarakat adalah Mesin Terbesar Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selain soal kebutuhan pelayanan, Bimo juga bilang kalau relaksasi ini disebabkan sistem inti administrasi perpajakan Coretax yang belom sempurna.

“Kebijakan relaksasi ini diambil karena ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan dari sisi sistem yang terus kami sempurnakan,” ujarnya.

Bimo berharap, perpanjangan waktu sampe 31 Mei 2026 ini bisa ngasih waktu yang lebih longgar buat wajib pajak menyiapkan kelengkapan perhitungan dan administrasi lain.

“Harapannya ini bisa kasih kepastian lebih untuk wajib pajak, dan kasih waktu buat siapin semua yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan,” kata Bimo.

Dia mastiin, petugas pajak bakal terus ngasih pelayanan tatap muka secara optimal selama masa pelaporan SPT Tahunan buat masyarakat yang butuh pelayanan langsung di kantor pajak dari Senin sampe Minggu.

MEMBACA  Rekomendasi Tabungan Berbunga Tertinggi per 15 Februari 2026 (Suku Bunga hingga 4% per Tahun)

“Kami udah jemput bola ke semua korporasi yang kami deteksi butuh asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Karena kami berkomitmen kasih pelayanan yang benar-benar deket sama wajib pajak dan bantu sepenuhnya,” ujarnya.

Sebagai info, buat SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pridadi dipastikan tetap berakhir pada 30 April 2026, karena sebelumnya sudah dapet relaksasi dari yang seharusnya berakhir di 31 Maret 2026.

Tinggalkan komentar