Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa perdagangan karbon di sektor kehutanan Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan dan inklusivitas.
“Sesuai perintah Presiden (Prabowo Subianto), perdagangan karbon ini bersifat inklusif and terbuka. Tidak hanya untuk sektor swasta, tetapi juga melibatkan masyarakat, dengan tujuan akhir menjaga hutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Antoni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Nilai ini, lanjutnya, diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Peraturan tersebut semakin diperkuat dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Pengimbangan Emisi Gas Rumah Kaca di Sektor Kehutanan, yang diundangkan pada 13 April 2026.
“Peraturan ini juga menekankan satu poin penting: perdagangan karbon kehutanan tidak boleh menjadi ruang yang tertutup dan eksklusif,” ujar sang menteri.
Dengan mengakui skema perhutanan sosial dan hutan adat, katanya, masyarakat ditempatkan sebagai peserta yang sah setara dalam sistem ini.
“Mereka yang melindungi hutan, menjaga tutupan lahan, dan merawat ekosistem kini punya kesempatan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karbon,” ujar Antoni.
Ia percaya bahwa ini adalah bentuk apresiasi negara kepada para penjaga hutan akar rumput, serta wujud nyata keadilan sosial dalam transisi menuju ekonomi hijau.
“Saya ingin tegaskan ini adalah proses perdagangan karbon terbuka, yang gak cuma melibatkan swasta di pasar karbon, tapi juga petani di perhutanan sosial serta masyarakat adat,” katanya.
Lebih lanjut, pemerintah juga ingin memastikan bahwa nilai ekonomi karbon menjadi bagian krusial dalam upaya meningkatkan nilai ekonomi hutan dan sebagai insentif untuk menjaga hutan tetap lestari, ekosistem terawat, serta masyarakat mendapat manfaat adil.
“Ke depan, karbon harus menjadi sumber pembiayaan berkrekes untuk konservasi, rehabilitasi, restorasi ekosistem, dan pengelolaan hutan yang lestari. Dengan begitu, manfaat ekonomi yang dihasilkan berjalan beriringan dengan manfaat ekologis dan sosial,” Antoni menambahkan.
Berita terkait: Indonesia buka ujicoba registry karbon sebelum peluncuran Juli
Berita terkait: Indonesia perkuat harga karbon untuk pertanian berkelanjutan
Berita terkait: RI-Jepang tingkatkan kerja sama perdagangan karbon dan kehutanan
class=”text-muted mt-2 small”>Penerjemah: Arnidhya Nur Zhafira, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026