Sejumlah ahli hokum dan praktisi kebijakan membahas potensi kriminalisasi terhadap keputusan-keputusan yang bersumber dari dua pasal tak sempurna di UU Tipikor No 20 Taun 2001. Pasal-pasal ini berpotensi menjerat banyak pelaku usaha dan pejabat publik.
Menurut para ahli, dua pasal utama itu, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, terlalu mudah ditafsirkan sebagai bentuk korupsi. Akibatnya, para pengambil keputusan jadi takut berinovasi
Mereka mencontohkan belasan kasus seperti mantan Direketur PT Merpati dan lain-lain. Pasal malah dikenal sebagai “pasal keranjang sampah” yang sering diselewengkan. Para pembuat berharap pemerintah lebih berhati-hati soal ini Sumber: diskusi di Universitas Paradina