Polisi Thailand mengumumkan penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 33 tahun di sebuah resor mewah di pulau Phuket. Tersangka dituduh menipu warga Amerika Serikat hingga USD10 juta melalui skema penipuan asmara, dan akan menjalani ekstradisi ke Amerika.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari Biro Investigasi Federal AS (FBI). "FBI menyebut tersangka ini buron karena melakukan penipuan terhadap warga Amerika dengan total kerugian sekitar USD10 juta," ujar Suriya Poungsombat, perwakilan kepolisian imigrasi nasional Thailand, kepada AFP.
Ia menambahkan, FBI mengidentifikasi bahwa tersangka terbang dari Dubai, Uni Emirat Arab, menuju Thailand pada hari Rabu. Kini pria tersebut telah ditahan di pusat detensi imigrasi di Bangkok dan tengah menjalani proses pengurusan ekstradisi ke Amerika Serikat.
Kawasan Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi pusat operasi kejahatan siber tahun. Kelompok kriminal terorganisir memanfaatkan kasino, hotel, serta kompleks benteng di kawasan tersebut untuk melancarkan penipuan online canggih.
Menurut laporan media lokal, sejak 2022 hingga 2026, tersangka menghubungi para korban melalui aplikasi media sosial dan situs kencan. Ia diduga menyewa model foya menjalin komunikasi secara romantis dengan mereka, lalu merayu korban untuk berinvestasi di platform palsu dengan janji keuntungan laba yang tidak realistis. Ratusan korban dilaporkan berada di Amerika Serikat.
Laporan PBB tentang Pengendalian Narkoba dan Kejahatan tahun 2025 mencatat, pekerja asing di UEA semakin rentan "dijebak dalam pasar kejahatan siber di kawasan asia," menjadikan Dubai sebagai pusat rekrutmen juga pemeruman terkait industri penipuan cyber.