TPPU yang Berasal dari Kejahatan Narkotika

Minggu, 26 April 2026 – 11:36 WIB

Jakarta, VIVA – Ada fakta sejarah penting yang jarang disadari publik. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini ramai diberitakan untuk kasus korupsi, sebenarnya lahir dari perang global melawan narkoba.

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa Indonesia selama ini agak keliru dalam menerapkan TPPU. Kekeliruan itu sederhana, yaitu TPPU justru jarang dikaitkan dengan kejahatan narkotika.

Muannas menilai banyak orang awam mengira TPPU identik dengan korupsi. Asosiasi ini, kata dia, muncul karena pemberitaan yang masif tentang pencucian uang dalam skandal mega korupsi belakangan ini.

Namun secara historis, Muannas menjelaskan bahwa pemikiran Anti Money Laundering (AML) atau TPPU internasional sebenarnya lahir dari kejahatan narkotik. Konsep AML muncul dari UN Convention Against Illicit Drug Trafficking in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988.

“Yang lebih dikenal sebagai Konvensi Wina 1988,” kata Muannas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu 26 April 2026. Konvensi inilah yang pertama kali mewajibkan negara-negara dunia untuk mengkriminalisasi pencucian uang berasal dari perdagangan gelap narkotika dan psikotropika.

Pada masa awal itu, satu-satunya kejahatan asal (predicate crime) untuk TPPU hanyalah narkoba. Kejatan lain seperti korupsi, perbankan, atau terorisme baru masuk ke rezim TPPU bertahun-tahun kemudian lewat konvensi-konvensi lanjutan.

“Dengan kata lain, narkoba adalah ‘bapak’ dari seluruh TPPU di dunia,” ujarnya.

Fakta ini bukan sekedar nostalgia sejarah. Ini adalah fondasi hukum yang masih berlaku dan mengikat Indonesia sebagai negara peserta konvensi.

### Kekeliruan Praktik TPPU di Indonesia

Meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mencakup berbagai kejahatan asal, implementasi di lapangan selama ini lebih sering fokus pada korupsi dan kejahatan ekonomi. Pemberitaan dan penegakan hukum TPPU nyaris selalu terkait dengan skandal korupsi besar. Sedangkan untuk narkoba, penerapan TPPU masih minim.

MEMBACA  Pemerintah Batasi Kenaikan Tarif Penerbangan hingga 9-13 Persen

“Jadi Indonesia selama agak keliru kalau TPPU malah jarang untuk narkotik dan psikotropik,” ujar Muannas.

Berdasarkan catatan Dittipidnarkoba, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dari total perkara TPPU yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, hanya kurang dari 15 persen yang berasal dari kasus narkotika.

Halaman Selanjutnya

Sisanya didominasi korupsi dan kejahatan di bidang lainnya. Padahal, angka ini sangat berbeda sendiri dengan fakta lain yang ada di lapangan.

Tinggalkan komentar