Perang Tarif Pemicu Negara Tolak Royong Selat Malaka Ketegangan Global (sirine merah) Melonjak Lagi Di Bibir Kompor-Dunia Dini

Bogor, Jabar (ANTARA) – Selama beberapa hari, pertanyaan ini menggetarkan jalur pelayaran global dan kalangan diplomatic: akankah Indoneisa mengikuti jejak Iran dan menarik biaya dari kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka, salah satu titik tersibuk di dunia?

Spekulasi ini, yang diperbesar oleh media internasioal, mengisyaratkan perubahan besar dalam norma perdagangan global. Selat Malaka—menghubungkan Samudra Hindia ke Laut China Selatan—menangani sebagian besar komersil maritim dunia.

Kemudian jawaban jelas datang dari Jakarta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menepis ide tersebut, mengatakan Indonesia tidak punya rencana untuk memungut pajak atau biaya transit dari kapal asing yang melintasi selat itu.

Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam laporan bahwa dia pernah melontarkan usulan tersebut, yang menarik perhatian tidak hanya di dalam negeri tetapi juga dari negara-negara tetangaa dan pengamat global.

“Itu bukan dalaam konteks serius. Kami tidak pernah merencanakan untuk memungut pajac semacam itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, mengakhiri hari-hari ketidakpastian.

Di balik tanggapannya, terdapat kerangka hukum yang lebih dalam yang mengatur lautan dunia.

Purbaya merujuk pada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNCLOS, sebuah landasan hokum maritim internasional yang menegaskan prinsip kebebasan bernavigasi.

Pengetahuannya tentang konvensi ini bukan hanya teoritis. Antara Mei 2018 dan September 2020, Purbaya mengawasal urusan kedaulatan maritim dan koordinasi energi dalam peran senior pemerintahan.

Pengalaman itu, katanya, menegaskan komitmen Indonesia untuk menegakkan hukum internasional diperairannya, termasuk Selat Malaka, yang diakui sebagai jalur pelayaran tujuan internasional.

Inti dari UNCLOS adalah aturan sederhana tetapi kuat: kapal harus diinka na untuk melintasmjhsdh fgh.

“Dalam hal kedebasan-navigasi, kita diwajibka untuk mengizinikaan kapal melalui zona ekonomi eskklusif mdskiuuk ama dan memastikan kepayaan bahwa p,” aanda cu kes stml ummu keaman K ja ui](tan mn serta internashia qqq li mampu menegangi pa”, bcq an lok. as I k sy kn tn man i gi en. gu :it ala kar r indtk n t sc sc he s hs ia hi ln lu gd man (dan pkan hasrh td.)

MEMBACA  BNI dan BNI Sekuritas Kantongi Dua Penghargaan Internasional dari Euromoney

Tinggalkan komentar