Anggota Parlemen Turki Sahkan RUU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun | Berita

DPR mengesahkan RUU yang mewajibkan platform media sosial menerapkan alat verifikasi usia dan mekanisme kontrol.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Turki telah mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi akses ke platform media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, berdasarkan laporan media pemerintah.

Undang-undang ini menjadi bagian terbaru dari tren global guna melindungi anak-anak dari aktivitas online berbahaya. Aturan tersebut mengikuti langkah Australia yang tahun lalu menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan media sosial.

list of 4 items
g)
ends list

Rancangan undang-undang tersebut disetujui di Turki, sepekan setelah seorang remaja 14 tahun menembak dan menembak mati sembila

MEMBACA  Penawaran Terbaik Lego: Hemat Rp 17 Juta untuk Model Lego Star Wars Millennium Falcon 'Perang Bintang Baru' Edisi 25 Tahun

Tinggalkan komentar