loading…
Kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
JAKARTA – Tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim secara terbuka mempertanyakan independensi hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai telah terjadi ketidakseimbangan dalam proses persidangan.
“Saya ingin memulai konferensi pers kita ini dengan satu kalimat: Ada apa dengan hakim ini yang tidak independen? Itu pertanyaan besarnya. Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menangani kasus Nadiem,” ujar Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Ari berpendapat proses persidangan melanggar prinsip kesetaraan atau *equality of arms*. Oleh karena itu, untuk menjaga independensi hakim, pihaknya telah mengirim surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), hingga DPR RI. Tujuannya agar hakim yang mengadili perkara ini bisa diawasi.
Baca juga: Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi, Formappi Ingatkan DPR Harus Hati-hati
“Hari ini secara resmi kami sudah membuat surat. Ya, kami sudah membuat surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua Mahkamah Agung, lalu Ketua Muda Pengawasan, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Komisi III DPR RI. Hari ini semua surat-surat tersebut sudah kami kirim,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakseimbangan terlihat dari jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan. Ia menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini telah menghadirkan 55 orang saksi dan 7 orang ahli.