Nasib Penikam Nus Kei: Terancam Hukuman Mati atas Dakwaan Pembunuhan Berencana

Selasa, 21 April 2026 – 00:50 WIB

Maluku – Ada kabar terbaru tentang kasus penikaman yang menyebabkan tewasnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau dikenal sebagai Nus Kei.

Dua pelaku yang sudah diamankan sekarang terancam hukuman maksimal, bisa berupa pidana mati. Polisi pastikan, kedua pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) dikenakan pasal pembunuhan berencana. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Maluku.

"Kedua tersangka dikenakan pasal untuk tindak pidana terhadap nyawa yaitu pembunuhan berencana, atau juga pidana penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama hingga mengakibatkan kematian," jelas Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, seperti dikutip pada Selasa, 21 April 2026.

Ia menerangkan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c serta Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga berencana segera menggelar perkara untuk meningkatkan status hukum mereka dari terduga pelaku menjadi tersangka.

"Rencananya hari ini akan ada gelar perkara untuk menaikkan status dari pelaku ke tersangka, dilakukan setelah penyidikan lanjutan ini. Untuk kedua terduga pelaku akan dilakukan penahanan nanti di rutan Polda Maluku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, perkembangan kasus penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus berlanjut.

Dua pelaku penikaman sekarang telah dipindahkan ke Ambon dengan pengawalan super ketat dari aparat bersenjata. Kedua pelaku, HR (28) dan FU (39), dibawa dari Maluku Tenggara ke Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MEMBACA  Pakistan Menutup Ruang Udara untuk Pesawat India, Ketegangan Meningkat karena Kashmir.

Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengamanan maksimal. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan adanya pemindahan tersebut.

"Sedang dalam perjalanan dibawa ke Ambon," ujarnya pada Senin, 20 April 2026.

Perlu diketahui, insiden berdarah ini mengguncang Bandara Karel Sadsuitubun di Maluku Tenggara. Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, tewas setelah diserang oleh orang tak dikenal (OTK) pada Minggu, 19 April 2026.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.25 WIT, tak lama setelah korban tiba dari Jakarta. Situasi di bandara yang awalnya normal mendadak berubah mencekam saat aksi penikaman terjadi secara tiba-tiba.

Tinggalkan komentar