Pandangan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Konstitusional, Pendapat Saiful Mujani Tak Dijamin Konstitusi

loading…

Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengatakan kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun itu konstitusional dan tidak bisa dipidana. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa kritik atau pendapat dari Feri Amsari dan Ubedilah Badrun adalah konstitusional dan tidak dapat dipidana. Sebaliknya, Pigai mengatakan pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dilindungi oleh konstitusi.

“Jadi kalau pendapat Feri Amsari dan Ubedilah Badrun itu hak asasi manusia karena merupakan penilaian terhadap kebijakan pemerintah, maka pernyataan Saiful Mujani tidak serta-merta dijamin konstitusi,” ujar Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Senin (20/4/2026).

Pigai kemudian menyebutkan mengenai International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Pigai, perjanjian itu menekankan bahwa pendapat ad hominem serta pernyataan yang menganggu stabilitas nasional dan berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.

Baca juga: Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap

MEMBACA  Saya Uji ChatGPT Plus vs. Gemini Pro: Mana yang Lebih Unggul dan Patut Beralih?

Tinggalkan komentar