Cegah Modus Baru Peredaran Narkoba, Cak Imin Desak Perjelas Regulasi Vape

Senin, 20 April 2026 – 08:09 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang akrab dipanggil Cak Imin, menyatakan perlu ada regulasi yang jelas terkait pemakaian vape atau rokok elektrik.

Pernyataan ini disampaikan untuk menyoroti maraknya penyalahgunaan vape, yang kini bahkan jadi modus baru dalam peredaran narkoba.

“Kita tidak boleh cuma bereaksi saja. Pemerintah harus pastikan ada aturan yang jelas, pengawasan ketat, dan edukasi yang gencar buat anak muda,” kata Cak Imin di Jakarta, seperti dilansir ANTARA.

Cak Imin menjelaskan, pemerintah tidak boleh lengah dengan fenomena ini. Apalagi, hal ini tidak bisa dianggap cuma tren gaya hidup remaja, tapi harus dilihat sebagai ancaman serius buat masa depan mereka.

Selain itu, dia bilang perubahan cara edar narkoba yang makin canggih butuh kewaspadaan dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, dan aparat hukum. “Jangan sampai kita lengah. Ini bisa jadi pintu masuk baru yang kita enggak sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang biasanya aman,” ujarnya.

Cak Imin, yang juga Ketua Umum PKB, menekankan pentingnya memperkuat lingkungan pondok pesantren dan sekolah untuk mencegah praktik berbahaya ini. Menurutnya, pendekatan yang bijak dan berdasarkan data sangat penting agar tidak bikin panik masyarakat, tapi tetap bisa lindungi generasi muda dengan maksimal.

“Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas lawan narkoba, tapi juga pinter membaca situasi. Jangan sampai salah langkah karena kurang data, tapi juga jangan telat bertindak,” jelas Cak Imin.

Dia berharap besar agar penyalahgunaan vape untuk edar narkoba bisa ditangani secara komprehensif lewat kerja sama berbagai sektor. “Dengan begitu, tempat pendidikan, termasuk pesantren, tetap bisa jadi lingkungan yang aman dan kondusif untuk membentuk karakter generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

MEMBACA  Prancis Vs Portugal: Bukan Hanya Duel Mbappe Melawan Ronaldo

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 7 April 2026 pernah mengusulkan agar vape dan cairannya diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Tinggalkan komentar