Jumat, 17 April 2026 – 11:03 WIB
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendapatkan sorotan dari media asing.
Media dari Singapura, The Straits Times, dalam laporannya Kamis 16 April 2026, menyoroti bagaimana percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa tersebut memicu kecaman dari masyarakat.
“Percakapan yang berisi bahasa kasar antara 16 mahasiswa hukum UI baru-baru ini menjadi viral dan memicu kemarahan publik serta kekhawatiran baru tentang banyaknya kekerasan seksual di kampus,” tulis media itu.
Pemberitaan itu juga mengungkap bahwa kasus ini mulai dari unggahan di platform X pada 12 April 2026 yang menunjukkan screenshot percakapan grup mahasiswa. Isinya berisi komentar vulgar, lelucon seksual yang eksplisit, dan objektifikasi terhadap mahasiswi serta dosen.
“Unggahan itu cepat viral dan menarik perhatian banyak orang, sampai mendorong mahasiswa lain mengadakan forum pada 13 April di kampus Depok,” lanjut laporan tersebut. Dalam forum itu, mahasiswa menuntut permintaan maaf dari para tersangka pelaku, yang beberapa diketahui adalah pengurus organisasi mahasiswa.
Menurut laporan media itu, pihak universitas sudah memulai penyelidikan internal melalui satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, sejumlah mahasiswa dikabarkan sudah dicabut keanggotaannya dari organisasi kampus.
“Pihak universitas juga mengatakan tidak akan menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan penegak hukum,” tulis The Straits Times, yang menunjukkan kemungkinan kasus ini dilaporkan ke polisi jika ada unsur pidana.
Sorotan juga datang dari ABC News, yang melaporkan kasus ini pada Rabu 15 April 2026. Dalam laporannya, media Australia itu menyoroti jumlah korban yang dilaporkan serta tuntutan agar pelaku diberikan sanksi yang tegas.
“Menurut media lokal, sejauh ini jumlah korban yang melapor ada 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa FHUI dan tujuh dosen,” tulis ABC News. Laporan itu juga menekankan desakan dari para korban agar pelaku dikenai hukuman berat, termasuk kemungkinan di keluarkan dari kampus.
Secara lebih luas, media asing itu menilai kasus ini mencerminkan masalah yang lebih besar, yaitu kekhawatiran terhadap normalisasi pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Beberapa kasus lain di berbagai kampus juga disorot sebagai bagian dari konteks yang lebih luas.
Halaman Selanjutnya
Sorotan internasional ini menunjukkan bahwa kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak hanya menjadi perhatian nasional, tapi juga global.