Rencana Aturan Vape Efektif Juli 2026, Larangan untuk Pengguna di Bawah 21 Tahun

Jumat, 17 April 2026 – 01:12 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempersiapkan implementasi regulasi rokok elektronik atau vape seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyatakan aturan tersebut mengendalikan rokok elektronik dengan ketentuan yang setara dengan rokok biasa.

“Pengaturan rokok elektronik dalam PP ini mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, dan standar isi produk,” kata Aji dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat (17/4).

Menurutnya, regulasi ini melarang penggunaan rokok elektronik bagi orang di bawah umur 21 tahun dan membatasi iklan, termasuk di media sosial. Selain itu, produk vape wajib memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan dilarang memakai bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan.

Ia menambahkan, aturan juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar dan melarang penggunaan rokok elektronik di Kawasan Tanpa Rokok.

Aji menjelaskan, penerapan regulasi ini direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026, sehingga pemerintah masih dalam tahap persiapan. Kemenkes juga menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri sebagai pedoman.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi terkait,” ujar Aji.

Di sisi lain, Guru Besar Departemen Pulmonologi FKUI, Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D., Sp.P(K), menilai penguatan regulasi tetap diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama remaja.

Menurut dia, beberapa aspek masih perlu diperhatikan, seperti kemudahan akses produk, variasi rasa yang menarik, dan pemasaran yang menyasar anak muda. “Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi kelompok rentan,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa negara telah mulai menerapkan kebijakan lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai dan pembatasan zat perasa. Langkah ini menunjukkan kesadaran global bahwa vape dapat menimbulkan risiko baru jika digunakan luas oleh remaja. (Ant)

MEMBACA  Terbakar Diskotik Blue Sky Majalengka Akibat Korsleting Listrik

Tinggalkan komentar