Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Loading…

Kejagung resmi tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel 2013-2025. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan nikel dari tahun 2013 hingga 2025.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan sebagai tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

Syarief menerangkan, penetaan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang dianggap cukup. Dia menyebutkan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto

“Awalnya ada satu perusahaan bernama PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan PNBP dengan Kemenhut. Lalu, PT TSHI mencari solusi,” ujarnya.

MEMBACA  Mengapa ICE Diizinkan Menyamar Sebagai Penegak Hukum?

Tinggalkan komentar