16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan Sementara

Kamis, 16 April 2026 – 06:39 WIB

Depok, VIVA – Universitas Indonesia mengambil langkah tegas untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum. Sebanyak 16 mahasiswa yang sebagai terduga pelaku dikenakan penonaktifan akademik sementara.

Kebijakan ini berlaku dari 15 April hingga 30 Mei 2026. Keputusan ini berdasarkan surat internal dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UI. Satgas juga merekomendasikan agar status mahasiswa para terduga sementara dibekukan.

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan langkah ini adalah prosedur administratif yang bersifat pencegahan. Tujuannya menjaga objektivitas proses dan melindungi semua pihak yang terlibat.

“Selama penonaktifan, mereka tidak boleh ikut kegiatan pendidikan apapun, seperti kuliah atau bimbingan akademik,” kata Erwin dalam keterangan pada Rabu, 15 April 2026.

Selama periode ini, akses ke kampus juga dibatasi. Mereka hanya boleh datang jika ada kepentingan pemeriksaan satgas atau kondisi mendesak dengan pengawasan kampus.

Keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan juga dibatasi. Pengawasan dilakukan untuk mencegah interaksi dengan korban atau saksi selama investigasi berlangsung.

Langkah ini menunjukkan komitmen UI untuk memastikan proses pemeriksaan yang objektif, melindungi semua pihak, dan menjaga lingkungan kampus yang kondusif.

MEMBACA  Kisah Viral Pernikahan Pria 30 Tahun dan Wanita 58 Tahun di Ponorogo, Bikin Warganet Iri

Tinggalkan komentar