Rencana beberapa pemerintah daerah untuk menerapkan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan mendapat kritik tajam dari para ahli hukum. Kebijakan ini dinilai tidak punya dasar hukum dan bisa melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam, Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa konsep memajaki pohon sawit lewat skema PAP adalah kebijakan yang tidak masuk akal dan keliru dalam memahami definisi pajak air permukaan. Menurutnya, air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, atau rawa.
“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan secara alami melalui tanah, bukan mengambil air permukaan dengan mesin pompa. Memajaki proses alami ini adalah bentuk pemaksaan aturan,” kata Zainal.
Zainal menjelaskan, UU HKPD dengan jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Dasar pengenaan pajaknya harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil, bukan per pohon.